Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang Pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang Pertambangan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Januari 2012

Masalah Pertambagan


Pertambangan di Indonesia dimulai berabad-abad lalu. Namun pertambangan komersial baru dimulai pada zaman penjajahan Belanda, diawali dengan pertambangan batubara di Pengaron- Kalimantan Timur (1849) dan pertambangan timah di Pulau Bilitun (1850). Sementara pertambangan emas modern dimulai pada tahun 1899 di Bengkulu–Sumatera. Pada awal abad ke-20, pertambangan pertambangan emas mulai dilakukan di lokasi-lokasi lainnya di Pulau Sumatera. Pada tahun 1928, Belanda mulai melakukan penambangan Bauksit di Pulau Bintan dan tahun 1935 mulai menambang nikel di Pomalaa-Sulawesi.
Setelah masa Perang Dunia II (1950-1966), produksi pertambangan Indonesia mengalami penurunan. Baru menjelang tahun 1967, pemerintah Indonesia merumuskan kontrak karya (KK). KK pertama diberikan kepada PT. Freeport Sulphure (sekarang PT. Freeport Indonesia). Berdasarkan jenis mineralnya, pertambangan di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori,yaitu:
1. Pertambangan Golongan A, meliputi mineral-mineral strategis seperti: minyak, gas alam, bitumen, aspal, natural wax, antrasit, batu bara, uranium dan bahan radioaktif lainnya, nikel dan cobalt.
2. Pertambangan Golongan B, meliputi mineral-mineral vital, seperti: emas, perak, intan, tembaga, bauksit, timbal, seng dan besi.
3. Pertambangan Golongan C, umumnya mineral-mineral yang dianggap memiliki tingkat kepentingan lebih rendah daripada kedua golongan pertambangan lainnya. Antara lain meliputi berbagai jenis batu, limestone, dan lain-lain.
Eksploitasi mineral golongan A dilakukan Perusahaan Negara, sedang perusahaan asing hanya dapat terlibat sebagai partner. Sementara eksploitasi mineral golongan B dapat dilakukan baik oleh perusahaan asing maupun Indonesia. Eksploitasi mineral golongan C dapat dilakukan oleh perusahaan Indonesia maupun perusahaan perorangan. Adapun pelaku pertambangan di Indonesia dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu Negara, Kontraktor dan Pemegang KP (Kuasa Pertambangan). Selanjutnya beberapa isu-isu penting permasalahan pada pertambangan, adalah ketidakpastian kebijakan, penambangan liar, konflik dengan masyarakat lokal, konflik sektor pertambangan dengan sektor lainnya.
1.1 Ketidakpastian Kebijakan
Hal ini mengakibatkan tidak adanya jaminan hukum dan kebijakan yang dapat menarik para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Menurut Pricewaterwaterhouse Coopers (PwC), dalam laporan Indonesian Mining Industry Survey 2002, kekurangpercayaan investor terlihat dari penurunan eksplorasi dan kelayakan, serta pengeluaran untuk pengembangan dan aktiva. Tahun 2001, pengeluaran menurun 42% dibanding tahun 2000, sedangkan pengeluaran untuk aktiva dan pengembangan tahun 2001 hanya 15% dibanding rata-rata pengeluaran periode 1996-1999. Pengeluaran untuk eksplorasi dan kelayakan tahun 2001 menurun dari rata-rata pengeluaran tahun 1996-1999, sebesar US$ 434,3 juta menjadi US$ 37,9.
1.2 Penambangan Liar
Antara lain hal ini disebabkan oleh lemahnya penerapan hukum dan kurang baiknya sistem
perekonomian, sehingga mendorong masyarakat mencari mata pencaharian yang cepat menghasilkan. Salah satu bentuk penambangan liar yang sering dibicarakan adalah
PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin). Pertambangan seperti ini banyak ditemui di pedalaman Kalimantan. Di sana masyarakat setempat mendulang emas di sepanjang tepian sungai dengan peralatan tradisional. Salah satu sungai yang ramai oleh pertambangan emas masyarakat adalah Sungai Kahayan. Kegiatan PETI berdampak cukup serius, seperti pendangkalan sungai, terganggunya alur pelayaran kapal oleh pasir gusung, pencemaran air sungai oleh merkuri, dan berkurangnya sumber protein bagi masyarakat (ikan).
1.3 Konflik dengan Masyarakat Lokal
Pada saat produksi, terdapat beberapa potensi konflik, seperti kesenjangan sosial ekonomi, perbedaan sosial budaya, serta munculnya rantai sosial akibat munculnya kluster kegiatan ekonomi beresiko sosial tinggi (premanisme, lokalisasi, dll). Sementara, pada saat pasca pertambangan, terdapat beberapa potensi konflik, seperti pengangguran, klaim terhadap lahan pasca pertambangan, munculnya pertambangan rakyat, dan sisa aktivitas sosial.
1.4 Konflik Sektor Pertambangan dengan Sektor Lainnya
Dalam hal ini misalnya konflik dalam penataan dan pemanfaatan ruang, pelestarian lingkungan, serta konflik pertambangan dengan sektor kehutanan dalam penggunaan lahan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan. Penyebab konflik sektor pertambangan dengan sektor lain, antara karena:
1. Sulitnya Mengakomodasi Kegiatan Pertambangan kedalam Penataan Ruang
Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya terminologi land use dan land cover dalam penataan ruang. Land use (penggunaan lahan) merupakan alokasi lahan berdasarkan fungsinya, seperti permukiman, pertanian, perkebunan, perdagangan, dan sebagainya. Sementara land cover merupakan alokasi lahan berdasarkan tutupan lahannya, seperti sawah, semak, lahan terbangun, lahan terbuka, dan sebagainya. Pertambangan tidak termasuk ke dalam keduanya, karena kegiatan sektor pertambangan baru dapat berlangsung jika ditemukan kandungan potensi mineral di bawah permukaan tanah pada kedalaman tertentu. Meskipun diketahui memiliki kandungan potensi mineral, belum tentu dapat dieksploitasi seluruhnya, karena terkait dengan besaran dan nilai ekonomis kandungan mineral tersebut. Proses penetapan kawasan pertambangan yang membutuhkan lahan di atas permukaan tanah membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan proses penataan ruang itu sendiri.
2. Sering Dituduh sebagai ’Biang Keladi’ Kerusakan Lingkungan
Kerusakan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Dampak lingkungan sangat terkait dengan teknologi dan teknik pertambangan yang digunakan. Sementara teknologi dan teknik pertambangan tergantung pada jenis mineral yang ditambang dan kedalaman bahan tambang, misalnya penambangan batubara dilakukan dengan sistem tambang terbuka, sistem dumping (suatu cara penambangan batubara dengan mengupas permukaan tanah). Beberapa permasalahan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan, antara lain masalah tailing, hilangnya biodiversity akibat pembukaan lahan bagi kegiatan pertambangan, adanya air asam tambang.
3. Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang dengan Lahan Kehutanan
Hutan merupakan ekosistem alami tempat senyawa-senyawa organik mengalami pembusukan dan penimbunan secara alami. Setelah cukup lama, materi-materi organik tersebut membusuk, akhirnya tertimbun karena terdesak lapisan materi organik baru. Itu sebabnya hutan merupakan tempat yang sangat mungkin mengandung banyak bahan mineral organik, yang potensial untuk dijadikan sebagai bahan tambang.
Saat ini pertambangan sering dilakukan di daerah terpencil, bahkan di kawasan hutan lindung. Menurut TEMPO Interaktif (4 Maret 2003), terdapat 22 perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan lindung dan sempat ditutup. Total investasi 22 perusahaan tersebut mencapai US$ 12,2 miliar (Rp 160 triliun). Kegiatan pertambangan dinilai akan merusak ekosistem hutan lindung, yang berfungsi sebagai kawasan konservasi alam.

Sabtu, 24 Desember 2011

Penelusuran Tambang Emas Dharmasraya


Sejak lama, masyarakat di sepanjang Batanghari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, bekerja mencari emas. Makin lama, ”pendapatan emas” mereka kehilangan kilau.

Air sungai berwarna kekuning-kuningan tersebut terpapar cahaya matahari sore yang condong ke barat. Di tengah aliran Batanghari, di Nagari Sitiung itu, tampak sebuah kapal kayu dengan mesin dumping penyedot emas dari dasar sungai berkedalaman 10 meter.
Setelah hasil sedotan pipa dari dasar sungai itu dipilah di dalam kapal, yang batu dan kerikil dibuang, yang ditinggalkan hanya butiran pasir hitam, kapal kayu menepi.
Beberapa orang keluar dari kapal dengan mesin dumping berkekuatan 25-30 PK itu, dan menyerahkan pasir hitam kepada tukang dulang di tepi sungai.

Di tepi sungai, pemandangan dihiasi kolam-kolam tambang. Tiga perempuan paruh baya menggoyang-goyangkan dulang atau indang, semacam piring besar dari kayu.

Dari indang yang sengaja dimasukkan air, pasir-pasir hitam luruh ke bawah. Kemudian, jika sedang mujur, emas akan tampak berkilau, walau sebulir kecil. Emas tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam sebuah periuk yang sudah disediakan, yang di dalamnya sengaja diisi air raksa. Begitu berkali-kali dilakukan dalam mendulang. Kadang, ada emas, kadang sering tidak ada sama sekali.

Tak lama, tiba-tiba seseorang mencoba mengambil gambar mereka yang di kapal dan yang sedang mendulang dengan kamera digital. Mendadak seorang perempuan menghampiri sang fotografer, sembari berkata, ”Jangan foto mereka!”

Perempuan itu, juga para pendulang, memang cemas jika ada orang asing yang datang. Apalagi mengambil foto. Kecemasan mereka beralasan. Jika polisi tahu, mereka akan ditangkap dan peralatan serta kapal akan disita. Sebab, mereka menyadari, tambang rakyat tempat mereka mencari nafkah, tidak memiliki izin dari pemerintah. Secara hukum, mereka boleh dibilang ilegal.
Dua hari sebelumnya, beberapa lokasi penambangan ditertibkan polisi. Sebagai tumbal atau barang bukti, polisi menangkap para pekerja serta pengurus mesin bersama mesin-mesinnya. Jika sudah demikian, di beberapa lokasi, aktivitas penambangan akan berhenti beberapa lama. Mereka yang menyangkutkan hidup pada kilau bulir-bulir logam mulia itu harus istirahat sejenak sambil mengupil simpanan mereka untuk biaya harian.

Di sudut lain, seorang pekerja tambang bertelanjang dada dengan celana pendek yang kuyup tengah memperbaiki kapal dumping bersama tiga temannya. Lelaki bernama Epi, 38, itu, mengatakan, kapal tersebut sedang ganti rumah-rumah, karena kayunya sudah lapuk. Dia mengeluhkan, penghasilan tambang tidak lagi sebanyak dulu dibanding masa jaya dulu, lima tahun silam. Sementara, ongkos atau modal operasional yang dikeluarkan sehari semakin meningkat. ”Sekarang hanya sekadar bertahan hidup saja lagi. Tidak bisa mengharap lebih seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Dalam sehari, rata-rata para penambang, kata Epi, hanya memperoleh 2 gram emas. Jika satu gram harganya Rp 450 ribu, berarti penghasilannya Rp 900 ribu sehari. Hasil tersebut jauh lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya, mencapai 10-20 gram sehari, dengan harga jual per gram antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Saat itu, kenang Epi, penghasilan rata-rata sebulan bisa Rp 50 juta.

Sedangkan modal yang dikeluarkan per hari hampir sama dengan saat ini. Jika dikalkulasikan, pembelian solar dua galon seharga Rp 300 ribu, upah indang Rp 75 ribu per orang, biasanya 1 kapal 3 orang tukang indang, berarti Rp 225 ribu. Ditambah, spare park mesin Rp50 ribu, sabun deterjen untuk membersihkan emas Rp 20 ribu, serta keset dari sabuk kelapa untuk menyaring pasir mengantung emas dengan batuan lainnya, yang rutin dikeluarkan 200 ribu setiap menambang. Jika pengeluaran itu ditotalkan mencapai Rp 795 ribu, artinya, penambang hanya mengantongi duit Rp 105 ribu per hari.

Itu pun kalau masuk kerja tiap hari. Sebab, di sana juga berlaku sistem bergantian untuk para pekerja di satu kapal. Para pekerja akan bergantian 1 minggu per orang atau kelompok. Artinya, seorang pekerja yang sudah bekerja 1 minggu akan istirahat dulu 1 minggu kemudian dan digantikan oleh pekerja lain yang belum dapat giliran.

”Sisa-sisa itulah yang kami kumpulkan sampai sebulan, hingga dapat Rp 3-5 juta. Kemudian kami bagi lagi dengan pemilik kapal. Ibaratnya, daun petai kami yang pertautkan. Apalagi duit emas ini sama dengan duit panas. Jika tak cepat dibelanjakan untuk yang berguna, akan habis tak jelas saja,” ujar Epi sambil menghela napas panjang, seolah ingin menghembuskan kegalauan sejauh mungkin dari badannya.

Cerita Epi itu dibenarkan Jul, 41, salah seorang pemilik kapal di Sitiung itu. Ketika ditemui di kedai kopi pinggir Batanghari, ia tengah gusar. Satu unit kapalnya karam di sungai sudah hampir dua bulan, belum bisa diangkat ke permukaan. Ia terus berupaya mengeluarkan kapal itu bersama anggota atau anak buahnya, agar nanti bisa beroperasi lagi.
”Jika kapal karam seperti ini atau tidak bisa beroperasi akan ada sekitar 15 keluarga terpaksa kekurangan belanja dapurnya,” kata Jul sambil meletakkan telepon selularnya di meja kedai, tempat dia biasa ngopi.

Di kedai kopi ini juga sedang berkumpul para pekerja tambang dengan badan basah kuyup usai menyelam, serta beberapa pemuda yang hari itu tidak menambang. Mereka ingin menyudahi hari sambil mengopi agak segelas dulu sebelum pulang ke rumah. Selain sebagai pemilik kapal, Jul cukup berpengaruh dalam kelompok tambang itu.
Ia sudah memiliki jam terbang cukup tinggi dalam mengurus persoalan tambang emas rakyat tersebut. Kata-katanya didengar oleh para pemilik kapal dan pekerja tambang. Karena Jul sering mengikuti pembahasan-pembahasan soal legalitas atau izin penambangan, yang belum tuntas hingga sekarang, di kantor bupati, Dinas ESDM atau pun kantor DPRD Dharmasraya.

Diceritakan Jul, modal 1 unit kapal dengan mesin dumping itu Rp 80 juta. Oleh warga setempat disebut dompeng. Ada 6 unit kapal yang dimilikinya, dengan pekerja 5 orang per unit kapal. Sedangkan, di lokasi penambangan tersebut terdapat sekitar 70 unit kapal yang melakukan penambangan. Katanya, aktivitas penambangan berlangsung di sana sejak tahun 2009, dengan armada 15-20 unit kapal yang beroperasi ketika itu. Kemudian, tahun berikutnya terjadi penambahan hingga 70 unit. Sementara tahun 2011 tidak ada penambahan armada.

”Malah sebagian pemilik sudah mulai berniat menguranginya, karena banyak kapal yang parkir atau tidak beroperasi. Kalau dijalankan, penghasilannya tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan,” ujar Jul.

Selain di sepanjang Batanghari, tambang emas rakyat di Dharmasraya ini juga beroperasi di anak-anak sungai yang bermuara ke Batanghari. Seperti, Batang Kotobalai, Sungai Betung, Kotobesar, Bonjol, Bulang, Nyonyo, dan seterusnya. Aktivitas penambangan di anak-anak sungai itu lebih ke daratan yang berawa.
Mereka menggali lubang-lubang besar di tepi-tepi sungai seperti kolam dengan kedalaman 4 meter. Lalu dialiri air sungai atau genangan air rawa. Di permukaan air kolam itulah mereka menempatkan rakit atau perahu mesin dumping, yang akan menyedot emas dari lubang itu. Mereka tidak menyelam seperti di Batanghari.

Menurut keterangan pemilik mesin dumping di Batang Kotobalai, Al, 45, dan Hen, 37, aktivitas tambang di rawa-rawa tepi sungai itu sudah dimulai sejak 10 tahun lalu. Pada tahun 2000 masyarakat atau pemilik ulayat mulai menambang secara sembunyi-sembunyi di lahan-lahan yang agak tersuruk dan jauh dari jalan umum.
Ketika itu, Dharmasraya belum dimekarkan menjadi kabupaten, masih berada dalam wilayah Sawahlunto/Sijunjung. Setelah Dharmasraya menjadi kabupaten pemekaran tahun 2006, barulah aktivitas penambangan mulai dilakukan agak terbuka, di lahan-lahan pinggir sungai yang sulit ditumbuhi tanaman produktif seperti karet dan sawit itu.

”Sebenarnya, jauh sebelum itu, masyarakat sudah menambang emas juga di sana. Seperti yang dilakukan orangtua saya dulu. Hanya saja dilakukan dengan cara tradisional, yaitu mendulang atau mengindang. Cara inilah yang kemudian diperbaharui secara teknis menggunakan mesin dumping, menyedot pasir mengandung emas itu,” tutur Hen.

Lokasi tambang emas liar itu umumnya berada pelosok nagari, sehingga luput dari praktik ilegal oknum-oknum berseragam di balik tambang emas itu. Butuh perjuangan menuju lokasi tambang dari jalan lintas Sumatera. Dari Padang, jarak Dharmasraya sekitar 300 km.

Penambangan, umumnya, dilakukan oleh masyarakat yang memiliki tanah ulayat di pinggir anak-anak sungai itu. Kadang ada juga yang menyewakan tanah ulayat untuk ditambang itu kepada pendatang dari Jawa. Para pemilik ulayat, kata Al, mematok harga sewa Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per hektare. Sedangkan modal yang dikeluarkan untuk penambangan dengan rakit tersebut berkisar Rp 25 juta per unit mesin dumping.

Jika dihitung penghasilan mereka saat ini, sama dengan yang dialami penambang di Batanghari. Tambang di anak sungai ini juga menghasilkan 2 gram per hari dengan harga jual yang juga sama, Rp 450 ribu per gram di pasar Kotobaru atau Pulaupunjung. ”Penghasilannya tidak pula tiap hari, kadang ada yang kosong atau tidak dapat. Apalagi yang kami garap sekarang itu, lahan-lahan bekas tambang lama. Di lokasi kita, tidak ada pembukaan lahan baru saat ini. Bahkan, beberapa pemilik mesin sudah mulai mengalihkan penambangan ke daratan di lokasi lain, karena bekas lahan lama itu tidak banyak menghasilkan lagi,” ungkap Al.

Sebelumnya, investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menyimpulkan, pencemaran akibat penambangan emas di DAS Batanghari memasuki tingkat membahayakan kesehatan manusia. Pasalnya, kegiatan penambangan dilakukan menggunakan logam berat seperti merkuri. Ada kemungkinan besar ikan-ikan yang dipelihara sepanjang Batanghari terpapar logam berat, sehingga berbahaya bagi kesehatan.

Berdasarkan catatan Walhi Sumbar, dalam lima tahun terakhir aktivitas penambangan emas yang merusak lingkungan di kawasan itu meningkat tajam. Persoalan menjadi lebih berbahaya, karena DAS Batanghari juga mengarah ke Provinsi Jambi yang banyak terdapat usaha budidaya ikan dalam keramba.

Hampir semua penambang bercerita demikian, tentang kerja dan penghasilan mereka. Entah itu pribumi yang punya ulayat, atau penyewa lahan serta pekerja yang datang dari Jawa dan Kalimantan. Bahwa, nasib atau peruntungan tak selalu berkilau seperti emas. Meski pun demikian, yang tak pernah redup dari para penambang ini adalah harapan.
Berharap selalu ada kilauan emas yang tersedot mesin-mesin dumping, dari kedalaman Batanghari maupun lubang atau kolam di tepi anak-anak sungai itu.

Sumber : padang ekspres

Selasa, 20 Desember 2011

Kontrak Karya Freeport Tak Akan Bisa Diperbarui


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, menyatakan pemerintah tidak bisa mengenakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2003 untuk tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada PT Freeport Indonesia.
Sebab, menurutnya, dalam kontrak karya Freeport Indonesia tercatat bersifat nail down atau kontrak yang tidak mengikuti aturan atau perundang-undangan yang berkembang (bersifat tetap).
Seperti diketahui, sesuai kontrak karya sejak 1991, masa kontrak Freeport di Papua habis pada 2021 dan dapat diperpanjang dua kali sepuluh tahun jika Freeport Indonesia menghendaki.

"Maka itu sekarang direnegosiasi, karena kontrak sejak 1967 dan dasar kita PP 45," kata Thamrin Sihite di Jakarta, Rabu 2 November 2011.

Menurut Thamrin, soal pembayaran royalti, PNBP, iuran, dan pajak tercantum semua dalam kontrak karya dan karena bersifat nail down, Freeport selama ini mengikuti aturan sesuai kontrak karya.
"Di kontrak karya memang disebut royalti satu persen walaupun di PP 45 lebih besar, tetapi karena di kontrak ditulis satu persen maka mereka mengikuti itu," katanya.

Untuk itu, pemerintah tidak akan mengejar temuan ICW yang menyatakan Freeport Indonesia kurang membayar royalti sebesar US$176 juta atau sekitar Rp1,5 triliun.
Thamrin mengatakan bahwa dalam kontrak karya memang diatur royalti dan Freeport Indonesia harus mengikuti ketentuan dalam kontrak karya tersebut.

Ia menjelaskan, hampir semua kontrak karya pertambangan bersifat nail down sehingga saat ini pemerintah gencar melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Renegosiasi ini sesuai dengan instruksi Presiden dan Menteri ESDM agar pemerintah dan pengusaha saling untung.

Pemerintah terus memperjuangkan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Khusus untuk Freeport Indonesia, saat ini pemerintah sedang mempelajari studi kelayakan jangka panjang yang telah diajukan Freeport. Pemerintah tidak menetapkan target kapan proses renegosiasi ini akan selesai, namun Thamrin menyatakan semakin cepat semakin baik.

"Mereka sudah ada disampaikan studi kelayakan jangka panjang, dan kita sedang melakukan evaluasi," ujarnya.

Sumber : VIVA News

Pengusahaan Pertambangan Batubara



Batubara merupakan komoditas
tambang yang paling diminati sebagai salah
satu sumber energi alternatif di saat terjadi
kenaikan harga minyak dunia. Saat ini,
Indonesia merupakan salah satu produsen
sekaligus eksportir utama batubara di
dunia.
Asosiasi Pertambangan Batubara
Indonesia menyebutkan bahwa produksi
batu bara pada tahun 2006 sekitar 193,54
juta ton dimana 145 juta ton diekspor ke Asia, Eropa dan negara-negara lain.
Kemudian pada tahun 2007, produksi batubara nasional mencapai 225 juta
ton, dimana 150 juta ton akan diekspor. Data pada tahun 2007 juga
menunjukkan Indonesia memiliki sumber daya batubara sebesar 90 miliar
ton dan cadangan 18,7 miliar ton yang dapat digunakan sedikitnya selama
110-120 tahun.
Besarnya produksi tambang Indonesia menarik minat dari negaranegara asing untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya seperti Cina.
Kebutuhan Cina akan energi yang teramat besar adalah guna mendukung
kegiatan pembangunan, terlebih karena negara ini memiliki Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara berkalori rendah.
Walaupun Cina merupakan salah satu produsen batubara terbesar di
dunia, akan tetapi kebutuhan dalam negeri yang sangat besar menyebabkan
Cina menginginkan untuk melakukan pengamanan sumber energi ini dan
memilih untuk mengimpor batubara dari negara lain, bahkan mencari lahan
konsensi. Sebagai contoh pada tahun 2007, tiga perusahaan listrik besar di
Provinsi Guangdong China telah menandatangani kontrak dengan PT Adaro
Indonesia untuk mengimpor batubara sebanyak 32,5 juta ton dalam 5(lima)
tahun ke depan yang disuplai dalan tiga tahap yaitu 15 juta ton, 9 juta ton,
dan 8
½
juta ton, untuk memenuhi kebutuhan energi pembangkit tenaga
thermal.
Selain meningkatnya kebutuhan dan permintaan asing akan batubara,
hasil tambang ini juga menjadi sorotan menyusul terjadinya kasus tunggakan
royalti batubara yang ditahan oleh 6(enam) perusahaan batubara dan
restitusi pajak batubara. Bahkan Pemerintah melalui Departemen ESDM telah
meminta BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk
melakukan penghitungan besarnya royalti atau DHPB (Dana Hasil Produksi
Batubara), dan diperkirakan dana yang ditahan mencapai Rp7 Triliun sampai
dengan tahun 2008. Pemerintah juga telah melakukan pencekalan terhadap 6
(enam) perusahaan tersebut dan Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan daftar
cekal untuk direksi PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro,
dan PT Berau Coal selama 6 (enam) bulan mulai Agustus 2008 sampai
dengan Januari 2009.
Permasalahan ini bermula dari adanya kontrak Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2B) yang dibuat oleh pengusaha
batubara generasi I. Kontrak ini menganut sistem nail down yang berarti bila
ada pungutan-pungutan yang ditetapkan setelah kontrak ditandatangan

maka tidak dapat diterapkan terhadap pengusaha. Dalam kontrak disebutkan
bahwa jika muncul pajak baru yang tidak tercantum dalam kontrak, maka
Pemerintah akan membayar sejumlah nilai yang sama melalui mekanisme
reimbursement. Namun ternyata Pemerintah mengeluarkan PP No. 14 Tahun
2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN (Pajak
Pertambahan Nilai), sehingga pengusaha batubara generasi I tidak dapat
mengenakan PPN keluaran pada penjualan batubaranya padahal perusahaan
tetap menanggung PPN biaya atas barang, jasa dan peralatan dalam produksi
batubara. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah merencanakan untuk
mengeluarkan Permenkeu yang mengatur mekanisme reimbursement, dan
penyelesaian akan berpedoman pada kontrak yang ada.
Apakah sebenarnya PK2B itu ? Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PK2B) merupakan salah satu instrument hukum
dalam bidang pertambangan khususnya dalam bidang batubara. PK2B dibuat
antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau patungan
antara asing dan nasional (dalam rangka PMA). Investasi (penanaman
modal) di bidang pertambangan telah dibuka sejak tahun 1967 dengan
dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pasal
8 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1967 menyatakan bahwa penanaman modal asing
di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerja sama dengan
Pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian melalui UU No. 11 Tahun
1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pertambangan, diatur tentang ijin bagi
pihak swasta menjadi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah
atau Perusahaan Negara yang memegang kuasa pertambangan. Dalam hal
perjanjian karya berbentuk penanaman modal asing, maka perjanjian karya
berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan
DPR.
PK2B pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1996, dan
merupakan perjanjian pola campuran. Disebut demikian karena untuk
ketentuan perpajakan mengikuti pola kontrak karya, sedangkan pembagian
hasil produksinya menggunakan kontrak production sharing. Sebelumnya
istilah yang digunakan adalah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana terdapat
pada Pasal 1 Keppres No. 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Tambang Batu Bara antara
Perusahaan Negara Tambang Batu Bara dan Kontraktor Swasta : perjanjian
antara perusahaan negara tambang batubara sebagai pemegang kuasa
pertambangan dan pihak swasta sebagai kontraktor untuk pengusahaan
tambang batu bara untuk jangka waktu tiga puluh tahun berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut dalam Keputusan Presiden ini. Istilah PK2B
baru digunakan dalam Pasal 1 Keppres No. 75 Tahun 1996 tentang
Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara
adalah : perjanjian antara pemerintah dan perusahaan kontraktor swasta
untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan bahan galian batu bara.
Selain terdapat dalam Keppres No. 75 Tahun 1996, istilah ini juga digunakan
dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara Pengajuan Pemrosesan
Pemberlakuan Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara yaitu : suatu
perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta

asing atau patungan antara asing dengan nasional (dalam rangka PMA) untuk
pengusahaan batu bara dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Umum.
Saat ini telah terdapat Undang-Undang Penanaman Modal yang baru,
dan telah dibuat RUU Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerba), akan
tetapi terhadap PK2B yang dibuat sebelum UU Penanaman Modal baru
ditetapkan, pengaturan dan pendefinisian sebagaimana terdapat pada
Keppres No. 75 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Pertambangan dan
Energi No. 1409.K/201/M.PE/1996 tetap berlaku. Dalam kedua peraturan
perundang-undangan ini terdapat perbedaan unsur-unsur :
Keppres No. 75 Tahun 1996 :
- para pihak dalam perjanjian ini adalah pemerintah dan perusahaan
kontraktor swasta;
- objeknya adalah pengusahaan pertambangan bahan galian batubara;
sementara dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
1409.K/201/M.PE/1996, unsur-unsurnya adalah :
- adanya perjanjian;
- subjek hukumnya adalah Pemerintah RI dengan perusahaan swasta asing
atau patungan antara asing dengan nasional (dalam rangka PMA);
- objeknya adalah untuk pengusahaan batu bara;
- pedoman yang digunakan adalah UU No. 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing serta UU No. 11 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pertambangan Umum.

Pentingnya batu bara saat ini juga membuat masyarakat menuntut
adanya evaluasi terhadap kontrak-kontrak batu bara yang ada dan yang akan
ada, terlebih lagi bilamana RUU Minerba nantinya telah disahkan. Saat ini,
Pemerintah melalui Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM telah
menyatakan akan mengevaluasi semua kontrak penjualan batubara yang ada
yang menggunakan harga tetap (fix/flat rate) dan merenegoisasikan kontrakkontrak tersebut dengan harga baru yang sesuai dengan harga pasar.
Pemerintah juga menginginkan agar nantinya kontrak-kontrak yang baru
dibuat menggunakan formula fluktuatif sehingga harga penjualan
batubaranya bisa mengikuti harga pasaran. Bahkan sejak Juli 2008 lalu,
Pemerintah telah menghentikan kegiatan ekspor 6(enam) perusahaan yang
menjual batu bara dengan harga lebih rendah dari harga yang ditetapkan
Pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Antang Gunung
Meratus, PT Tanjung Alam Jaya, PT Sumber Kurnia Buana, PD Baramarta, PT
Kadya Caraka Mulia, dan PT Bangun Buana Persada.
Permasalahan penetapan harga pasar ini menjadi penting terkait
dengan keuntungan yang akan diperoleh oleh Negara sebesar 13.5%. Hal ini
sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yaitu untuk mencapai sebesarbesarnya kemakmuran rakyat dimana dalam pengusahaan batubara, manfaat
yang diperoleh Pemerintah diantaranya adalah royalti dan pajak. Maka untuk
memaksimalkan pendapatan Negara tersebut, Pemerintah juga harus
merumuskan suatu prosedur penetapan royalti yang tidak merugikan
pemerintah dan pengusaha agar dapat tetap menarik para investor untuk
mengembangkan batu bara nasional.
Selain itu, saat ini juga terdapat wacana dari pemerintah daerah yang
meminta Pemerintah Pusat menerbitkan peraturan yang mengatur tata niaga
batubara agar tidak diperjualbelikan sebebas-bebasnya yang dikhawatirkan
akan membahayakan potensi cadangan batubara Indonesia sebab sampai
saat ini Pemerintah sendiri belum memiliki akses data untuk mendapatkan
jumlah riil potensi batubara yang ada.

Rabu, 14 Desember 2011

Ekslusif : CSR PT.Freeport Indonesia 2010



Sepanjang tahun 2010 program pengembangan masyarakat yang didukung oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Dana Kemitraan PTFI yang

dikelola oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), mencapai hasil yang signifi kan dan memberikan manfaat

bagi masyarakat:

Bidang Kesehatan

Pada tahun 2010, LPMAK menandatangani dua kerjasama penti ng dengan mitra utamanya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi

masyarakat di Kabupaten Mimika. LPMAK dan Dinas Kesehatan Mimika menandatangani kesepakatan kerjasama selama 3 tahun yang

mencakup bidang pengembangan sistem rujukan; pelayanan kesehatan; peningkatan kapasitas pusat pengendalian penyakit (khususnya

TB dan Malaria); serta transportasi dan dukungan bagi penyelidikan kejadian luar biasa di daerah terpencil. Selain itu LPMAK dan Yayasan

Caritas Timika (YCT) menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama terkait dengan pengelolaan RSMM. Perpanjangan kerjasama

sementara ini akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2011 yang merupakan satu langkah penti ng dalam menegosiasikan kualitas pelayanan

kesehatan yang diberikan oleh YCT dalam pengoperasian satu-satunya rumah sakit yang berakreditasi (ti pe C) di Papua.

PTFI dan LPMAK juga melanjutkan kerjasama dengan mitra-mitranya dalam pengembangan dan pelaksanaan program kesehatan masyarakat

yang difokuskan pada masalah kesehatan ibu dan anak, pengendalian malaria, pengendalian infeksi dan penyakit menular seksual seperti

HIV & AIDS dan TB, serta dukungan infrastruktur air bersih dan sanitasi. Beberapa pencapaian penti ng dari program-program ini seperti :

dukungan pengelolaan bagi 12 Posyandu; kampanye kesehatan dan pola hidup sehat di sejumlah kampung di pedalaman Kabupaten Mimika;

penyemprotan residual di 2.354 rumah masyarakat untuk membasmi malaria; mendistribusikan 1.700 kelambu di 22 kampung; konseling

dan pelati han HIV & AIDS kepada hampir 5.000 orang dewasa dan remaja; serta pembangunan 46 unit sarana penampung air hujan dan 78

jamban keluarga bagi masyarakat di 4 kampung.

Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) di dataran rendah dan Rumah Sakit Waa Banti (RSWB) di dataran ti nggi terus memberikan pelayanan

kesehatan yang signifi kan bagi masyarakat di Kabupaten Mimika dan sekitarnya. Sejak dioperasikan sampai tahun 2010, kedua rumah sakit

tersebut telah memberikan pelayanan bagi hampir 1,2 juta kunjungan pasien.

Bidang Pendidikan.

Biro Pendidikan LPMAK terus melanjutkan dukungan bagi pembangunan bidang pendidikan di kabupaten Mimika serta terus melakukan

upaya-upaya bagi peningkatan akses pendidikan bagi putra-putri daerah. Pada tahun 2010 Biro Pendidikan LPMAK telah menyelesaikan

pembangunan sekolah semi asrama serta sebuah pembangkit listrik mikrohidro berkekuatan 15 kilowat, untuk mendukung kebutuhan

listrik program pendidikan di kampung terpencil Tsinga. Hingga akhir 2010, LPMAK memberikan dukungan beasiswa kepada 594 pelajar akti f

yang berasal dari masyarakat lokal untuk jenjang pendidikan SD sampai Universitas. Untuk tahun 2010 saja, LPMAK telah menambah 133

penerima beasiswa baru untuk program matrikulasi yang terdiri dari 58 pelajar SMA dan 75 mahasiswa. Pada tahun 2010 terdapat 38 peserta

beasiswa yang lulus dari Akademi/Universitas. Empat orang diantaranya lulus sekolah penerbangan di Tangerang dan satu orang lulus sarjana

Kedokteran dan satu orang lulus sarjana Kedokteran Gigi.

Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat.

PTFI dan LPMAK terus bekerja sama dengan berbagai mitra untuk mendukung masyarakat setempat dalam meningkatkan ketahanan

pangan dan pengembangan usaha pertanian berkelanjutan. Pada tahun 2010, Gugus Tugas Ketahanan Pangan yang terdiri dari wakil-wakil

Pemerintah Kabupaten Mimika, PTFI dan LPMAK didirikan. Tujuan dari gugus tugas ini adalah untuk berbagi sumber daya sektor publik dan

swasta untuk meningkatkan keamanan pangan bagi masyarakat yang ti nggal di daerah terpencil di dataran ti nggi. PTFI dan LPMAK, didukung

oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan USAID untuk secara bersama membiayai program

Aliansi Pembangunan Pertanian Papua (PADA) tahap kedua. Tujuan PADA ini adalah untuk memberikan pelati han, dukungan infrastruktur, dan

bantuan rantai pasokan pertanian kepada para petani dan nelayan di enam daerah percontohan proyek, yaitu: Timika, Kokonao, Agimuga,

Jila, Wamena, dan Moanemani. Pada tahun 2010, proyek kopi di Wamena berhasil menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Pangan Sari

Utama untuk penyediaan 12 ton kopi selama satu tahun serta mengekspor satu kontainer kopi ke luar negeri.

PTFI dan LPMAK Biro Ekonomi juga terus bekerja sama dengan berbagai mitra untuk menyediakan bantuan teknis dan akses terhadap

modal keuangan untuk usaha yang dimiliki pengusaha asal Papua melalui Usaha Skala Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan program

kelompok ekonomi (RIGA). Pada tahun 2010, program UMKM memberikan bantuan kepada 128 perusahaan lokal asal Papua, yang berhasil

mendapatkan pendapatan kotor sekitar Rp 79,9 miliar (USD $ 8,8 juta) dan menyerap tenaga kerja untuk sekitar 1.117 orang. PTFI juga

mendampingi dan membantu 193 nelayan dari 20 kampung-kampung pesisir pantai dimana total pendapatan mereka mencapai Rp 587 juta.

Bidang Pengembangan Infrastruktur.

PTFI terus melanjutkan dukungan bagi pembangunan infrastruktur bagi masyarakat sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama.

PTFI telah mendukung perbaikan 456 rumah bagi masyarakat di SP 9 dan SP 12. Sementara itu pencapaian pembangunan proyek 3 Desa di

dataran ti nggi untuk tahun 2010 adalah 80%, sementara pencapaian keseluruhan proyek berdasarkan komitmen adalah 94%.

Sebagai bagian dari komitmen PTFI dalam pembangunan infrastruktur di ti ga desa tersebut, PTFI telah menyelesaikan pembangunan lapangan

terbang (lapter) perinti s di Mulu, Tsinga, yang diharapkan dapat membuka keterisolasian wilayah terpencil di dataran ti nggi Amungme.

Dengan kehadiran lapter ini perjalanan dari Timika ke Tsinga yang sebelumnya ditempuh 4 hari perjalanan kaki, menjadi hanya 15 menit

penerbangan. Sebagai tambahan, bahan pangan dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat dapat didistribusikan dengan

lebih cepat dan dalam kondisi lebih baik.

Bidang Hubungan Masyarakat.

PTFI senanti asa menghormati dan menempatkan masyarakat lokal sebagai salah satu pemangku kepenti ngan yang utama di sekitar area

pertambangan. Namun demikian dengan dinamika yang terjadi pada masyarakat dan serta kondisi operasi tambang yang senanti asa berubah,

maka mungkin sekali terjadi perbedaan cara pandang antara kedua belah pihak. Karena itu, PTFI senanti asa terus berusaha melakukan

pendekatan yang dapat menghasilkan solusi terbaik sehingga hubungan harmonis antara masyarakat dan PTFI dapat terus berjalan dan

memberikan manfaat terbaik bagi kedua belah pihak. Selama tahun 2010 terdapat beberapa isu signifi kan tentang hubungan masyarakat lokal

dan PTFI. Penyelesaian isu-isu tersebut ti dak dapat diselesaikan oleh PTFI sendiri, karena itu PTFI berupaya bekerjasama dengan masyarakat,

Pemerintah Daerah dan pemangku kepenti ngan lainnya untuk mencari solusi yang terbaik. Isu-isu signifi kan tersebut adalah :

Pemukiman Tidak Terencana di dan sekitar PTFI (serta 1. Masalah Pendulang Ilegal).

Terkait masalah pemukiman ti dak terencana dan pengendalian pendulangan ilegal di sekitar area PTFI, selain telah melakukan

koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Mimika, PTFI terus mensosialisasikan keamanan dan keselamatan pendulang yang bekerja

di daerah yang berbahaya karena sering terjadi tanah longsor dan banjir. Saat ini pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD Mimika dan

pihak Kepolisian terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk penanganan masalah pendulangan liar di sekitar PTFI.

Beberapa kelompok masyarakat telah mendirikan bangunan tempat ti nggal dan membuka lahan kebun di area Kuala Kencana dan

hutan lindung di sekitar area PTFI. PTFI telah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten Mimika dan

kelompok masyarakat tersebut untuk mencari solusi bagi masalah ini. Pembukaan lahan hutan lindung serta munculnya pemukiman

yang ti dak teratur dapat meningkatkan resiko malaria di area tersebut.

2. Keluhan masyarakat.

Dalam AMDAL PTFI 300K yang sudah disetujui oleh Pemerintah, telah diprediksi bahwa sedimentasi akan terjadi di sekitar daerah

muara sungai Ajkwa dan peningkatan kegiatan tambang bawah tanah diprediksi akan mempercepat ti ngkat sedimentasi tersebut.

Dampak dari sendimentasi di muara sungai Ajkwa adalah jalur transportasi air masyarakat di area muara menjadi terganggu. PTFI

telah merespon keluhan ini melalui kerjasama dengan pihak Insti tut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya untuk melakukan

studi transportasi air bagi masyarakat di muara sungai Ajkwa. Studi tersebut diharapkan selesia pada kuartal I tahun 2011 dan bisa

memberikan rekomendasi bagi permasalahan transportasi akibat sendimentasi di muara sungai Ajkwa.

3. Forum MoU 2002.

Untuk meningkatkan hubungan yang positi f dengan pemangku kepenti ngan utama dalam menjalankan operasinya, PTFI terus

meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah

Adat Suku Kamoro (LEMASKO) yang merupakan representasi dari masyarakat Amungme dan Kamoro yang memiliki hak ulayat wilayah

operasi PTFI. Pada tahun 2010, PTFI telah memfasilitasi Lokakarya Forum MoU antara kedua Lembaga Adat tersebut dengan PTFI.

Lokakarya tersebut dilakukan di Tomohon, Manado dengan agenda utama adalah pembahasan tentang Peta Hak Ulayat Tradisonal

serta rencana audit keuangan dan program dari lembaga adat yang menerima bantuan dana dari PTFI. Lokakarya tersebut diikuti

sekitar 120 orang yang mewakili masyarakat adat dan PTFI.

Keberhasilan Departemen SLD/CR dalam melaksanakan program-program pengembangan masyarakat pada tahun 2010 dapat dicapai karena

dukungan dari mitra-mitra strategis PTFI yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, LPMAK, Pemangku Kepenti ngan Kunci, dan masyarakat.

Program pengembangan masyarakat untuk tahun 2011 tetap memfokuskan pada upaya peningkatan pencapaian pada tahun 2010. Sejalan

dengan ini, pada tahun 2011 PTFI (melalui departemen SLD/CR) dan LPMAK akan memprioritaskan pengintegrasian program pengembangan

masyarakat dengan berbagai program yang dikerjasamakan ataupun didukung oleh pihak-pihak eksternal seperti pemerintah Kabupaten

Mimika, kelompok masyarakat, lembaga donor dan pihak swasta lainnya. Tujuan pengintegrasian ini adalah untuk mengurangi adanya

duplikasi upaya, memaksimalkan dampak program bagi masyarakat, dan untuk memasti kan keberkelanjutan program.

Selasa, 13 Desember 2011

Sejarah UU dan K3 tambang di Indonesia

I. Pendahuluan
Kecelakaan dapat terjadi disegala kegiatan tidak terkecuali pada lingkup usaha pertambangan , pencegahan adalah lebih baik dari pada mengatasi kecelakaan, konsep yang bertitik tolak dari filsafat pencegahan kecelakaan ada 5 langkah yaitu :
1. Adanya organisasi keselamatan kerja yang mendapat dukungan dari pimpinan perusahaan , prosedur yang sistematis dan berbentuk “ safety enginer “.
2. Mencari fakta ( Fack Finding ) dengan jalan Inspeksi, Observasi, pencatatan statistik, penilaian dan penyelidikan .
3. Analisa dengan Frequensi rate ataupun saverity rate ke lokasi kejadian dan mengetahui sebab utamanya timbulnya kecelakaan.
4. Pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilaksanakan secara pendekatan pribadi , persuasi dan himbauan atau friksi dan interaksi serta diskusi dengan perbaikan teknis.
5. Pelaksanaan pencegahan kecelakaan dengan pengawasan penyelidikan maupun dalam bidang Enginering.

II. Sejarah Keselamatan Kerja
Sudah ada sejak dahulu, sejak manusia bekerja seperti :
1. Raja Babilonia abad 17 SM, mengatur dalam UU di negaranya tentang hukuman bagi ahli bangunan yang hasilnya mendatangkan bencana.
2. Revolusi Industri di Inggris, timbul gerakan pencegahan kecelakaan ketika terjadi kecelakaan akibat kerja dalam industri sekitar 150 tahun yang lalu.
3. Tahun 1802 lahir UU yang melindungi kesehatan dan moral tenaga kerja, diubah tahun 1833 dan menciptakan Inspektorat Pengawasan dalam aparat pemerintah selanjutnya tahun 1844 UU ditambah kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengamanan dan wajib lapor kecelakaan.
4. Di Amerika, Negara Bagian Massuchussets adalah negara bagian pertama yang memiliki UU pencegahan kecelakaan yaitu pada tahun 1877.

III. Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia
Masalah keselamatan mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri , setelah Belanda datang ke Indonesia abad 17 – 18, saat itu antara lain diberlakukan :
1. UU tentang ketel uapmuncul tahun 1853.
2. Tahun 1890 dikeluarkan ketentuan tentang pemasangan dan pemakaian jaringan listrik kemudian menyusul tahun 1907 keluar peraturan pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan – bahan yang mudah meledak.
3. Tahun 1905 dikeluarkan “Veiligheids reglement“ dan peraturan kusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaanya direvisi tahun 1910.
4. Tahun 1916 dikeluarkan UU pengawasan tambang yang memuat kesehatan dan keselamatan tambang.

Sejak zaman kemerdekaan, keselamatan kerja berkembang sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia, beberapa tahun setelah proklamasi UU kerja dan UU kecelakaan (Kompensasi) di undangkan al. :
1. Pada Tahun 1957 didirikan lembaga kesehatan dan keselamatan kerja .
2. Tahun 1970 UU No. 1 ttg keselamatan kerja di Undangkan, UU ini sebagai pengganti Veillgheids reglement tahun 1910.
3. Tahun 1969 berdiri Ikatan Hiegene Perusahaan kesehatan dan keselamatamn kerja tahun 1969 di bangun laboratorium keselamatan kerja.
4. Pada Tahun 1975 diadakan seminar Nasional Hiegene perusahaan dan keselamatan kerja dengan tema “penerapan keselamatan kerja demi pembangunan”.

IV. Teori Bertingkat Peraturan Perundangan Di Indonesia
UUD 1945 merupakan merupakan dasar hukum dan merupakan hukum yang tertinggi di Indonesia, merupakan dasar landasan serta alat pengawasan bagi peraturan hokum di Indonesia, dengan adanya teori bertingkat dalam peraturan perundangan di NKRI maka peraturan yang ada dibawah harus sesuai dengan peraturan yang diatasnya / tidak boleh bertentangan / menyimpang dari peraturan yang ada diatasnya dan harus bersumber dari UUD 1945.

Tabel Teori Bertingkat Peraturan Negara RI.
1. UUD 1945 MPR Landasan pokok landasan hukum yang tertinggi
2. UU Pemerintah/DPR Peraturan umum mengenai peraturan tertentu.
3. Per.Pem. Pemerintah Peraturan pelaksana dari UU
4. Keppres/Inpres Menteri Pelaksana dari Per. Pem.
5. Kepmen/Pert. Menteri Pelaksana dari Pert. Pemerintah.
5. Kep. Dirjen Sifatnya sudah sangat ideal.

Dalam bidang Pertambangan :
Konsesi (Kuasa Pertambangan) (Modal asing, KP, Kontrak kerja) :
UU……Indische Menjwet….
UU No. 37/60…..
UU No. 11/67
LN No.24/1899, No.588/1910 TTg Pertambangan Tentang kebutuhan Pokok pertambangan.
LN No. 4/ 1919 Pert. Pem… Mijn Ordonantie…. PP No. 32/69
LN No.38/30. No. 168/31,No. 557/35
PP No. 19/73 Per. Pelaksana…………..Mijn Politie Regliment
( Bersifat Teknis )
LN No. 341/31 ( Sudah harus Diganti. )

V. Dasar Hukum Keselamatan Kerja Pertambangan
Peraturan yang dipakai sebagai dasar hukum untuk pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan yaitu :
1. UU No. 1/70 tentang keselamatan kerja ( LN No. 1 /70 ) kebijakan secara Nasional mengenai keselamatan kerja di tangan departemen Tenaga Kerja dan menteri Pertambangan .
2. UU No. 11/67 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan ( LN No 2/67 ) pasal 29 wewenang pengawasan keselamatan kerja di bidang Pertambangan ada pada Mentamben.
3. PP No. 19/73 tentang pendelegasian wewenang pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan dari Menaker kepada Mentamben karena departemen Pertambangan telah mempunyai personel dan peralatan yang kusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja di bidang Pertambangan.

Jadi UU atau Peraturan Peraturan Masalah Keselamatan kerja di bidang Pertambangan :
1. UU No. 11/67 tentang ketentuan – ketentuan pokok Pertambangan. ( LN No. 22 /67 Pasal 29 ).
2. PP No .32/69 tentang pelaksanaan UU No . 11/67 ( LN No. 60/69 pasal 64 dan 65 ).
3. UU No. 1/70 tentang keselamatan kerja ( LN No. 1 /70 sebagai pengganti dari Veilighnids reglement. )
4. Mijn Politie Reglement ( LN No. 341 ).
5. PP No. 19/73 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang Pertambangan (LN No. 25 /73)
6. Petroleum Opslag Ordonantie ( LN No. 199 dan No. 200 / 27 ).
7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
8. Peraturan Mentamben No. 1/P/M/Pertamben/78 tentang pengawasan keselamatan kerja kapal keruk pertambangan.

Tujuan keselamatan kerja :
1. Mencegah terjadinya bencana kecelakaan.
2. Menghindari kemungkinan terhambatnya produksi.
3. Meningkatkan kesehteraan pekerja, keluarganya dan berkrg kecelakaan yang terjadi.

Hakekat keselamatan kerja :
Mengadakan pengawasan thd 4M, manusia, alat-alat, mesin-mesin dan metode kerja, shg menimbulkan lingkungan kerja yang aman, sehingga tidak terjadi kecelakaan manusia atau tidak terjadi kerusakan pd alat2 dan mesin.
- Kep . Menteri Pert. dan Energi No. 555 k/26/NPl/1995tentang keselamatan kerja Pert. tambang : (Pasal 33,39,40).
A. Lingkungan Keselamatan kerja :
Kondisi yang potensial untuk memberi dampak negatif thd keselamatan kerja bagi para pekerja tambang dan lingkungan kerja tambang yg sangat baik. (bagan 1 )
Ancaman thd kesehatan antara lain :
- Terkena gas beracun dan debu,
- terkena panas dan lembab yang tinggi,
- kecelakaan akibat kurannya penerangan,- masalah suara dan getaran,
- udara yang kekurangan O2.

Konsep 4 M :
Kontrol ( man, material, machines, methode ) --------- (lingkungan kerja yang aman ) ------------- ( - tidak adanya kecelakaan manusia, - tdk adanya kerugian barang ).
Kerugian ( 1. Biaya langsung ( biaya yg harus dibayar lansung oleh pihak asuransi ) 2. biaya tak langsung. )
Kecelakaan : Suatu kejadian yg tdk direncanakan ,tdk terkendali dan tdk dikehendaki yg disebabkan scr langsung oleh tindakan tdk aman atau kondisi tdk aman shg menyebabkan tjdnya suatu kegiatan baik thd manusia maupun alat-alat.
Konsep 3U : (Accident ( unplained,undesirable, uncontroilled) -------- ( event ) ----- (unsafeact, unsafe condition ).

Klasifikasi Kecelakaan :
1. Indonesia ( mati, luka berat, luka ringan )
2. Polandia (fatal,very serious accident, serious accident, slightinjury)
3. Jerbar (Fatal,serious Accident, Medium accident, Light accident ).
4. India (Fatal, Serious, minor reportable, minor non reportable).