Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2012

Faktor Utama dalam Pemilihan Metode Tambang


Setelah tahap eksplorasi berakhir dan hasil menunjukkan output positif, tahap perencanaan penambangan bisa mulai dilakukan. Keputusan besar dalam perencanaan adalah memilih metode tambang yang tepat.

Metode dan skala sebuah tambang ditentukan oleh beberapa faktor: (1) faktor geologi berkaitan dengan geometri dan distribusi bijih, (2) faktor teknis yang meliputi kajian kestabilan batuan/lereng, teknologi, dan peralatan, dan (3) pertimbangan ekonomi, termasuk besarnya investasi dan ketersediaan sumber pendanaan.

Setiap bahan tambang atau mineral memiliki karakteristik unik akibat perbedaan karakteristik geologi, geometri, dan besarnya kadar. Mineral yang berbeda akan memerlukan metode penambangan yang berbeda pula.

Tembaga, contohnya, sering ditemukan dalam kadar kecil pada bongkahan masif batuan sulfida dengan kadar antara 1%-4%, atau dalam deposit porfiri dengan kadar 0.5%-1.0% tembaga.

Emas mungkin ditemukan di urat batuan dengan kadar 10-20 gram per ton, atau terkandung dalam batuan dengan kadar hanya 1 gram per ton.

Cadangan dengan kadar tinggi atau bernilai tinggi akan tetap menguntungkan ditambang dengan metode “selective mining”. Metode ini mengisyaratkan bahwa penambangan dilakukan secara selektif. Hanya cadangan yang berkadar tinggi saja yang ditambang.

Sedang cadangan yang berkadar rendah harus diimbangi dengan kuantitas yang besar agar tetap menguntungkan. Cadangan seperti ini umumnya ditambang dengan metode non-selektif (bulk mining) seperti block caving.

Semua metode tambang paling tidak akan melibatkan empat tahap: (1) pengambilan bijih, (2) pemisahan bijih dari batuan yang tidak berguna, (3) peremukan (penghancuran) bijih hingga mencapai ukuran yang diinginkan, dan (4) pengangkutan ke fasilitas pengolahan.

Bijih yang berada pada batuan lunak akan memudahkan penambangannya. Bijih cukup ditambang dengan alat-alat mekanis seperti shovel, back-hoe, atau scraper. Sedang untuk batuan keras, peledakan menjadi mutlak diperlukan sebelum bijih dapat diambil.

Sebagai panduan umum, tambang permukaan umumnya berbiaya lebih rendah dibanding tambang bawah tanah. Tahap pra-tambang (development) tambang terbuka juga relatif lebih singkat dibanding tambang bawah tanah.

Namun, limbah batuan tak berguna(waste rock) pada tambang permukaan akan semakin meningkat seiring kedalaman tambang yang bertambah (biaya juga bertambah). Kondisi ini akan mencapai suatu titik dimana metode tambang bawah tanah akan lebih menguntungkan.

Selasa, 10 Januari 2012

Masalah Pertambagan


Pertambangan di Indonesia dimulai berabad-abad lalu. Namun pertambangan komersial baru dimulai pada zaman penjajahan Belanda, diawali dengan pertambangan batubara di Pengaron- Kalimantan Timur (1849) dan pertambangan timah di Pulau Bilitun (1850). Sementara pertambangan emas modern dimulai pada tahun 1899 di Bengkulu–Sumatera. Pada awal abad ke-20, pertambangan pertambangan emas mulai dilakukan di lokasi-lokasi lainnya di Pulau Sumatera. Pada tahun 1928, Belanda mulai melakukan penambangan Bauksit di Pulau Bintan dan tahun 1935 mulai menambang nikel di Pomalaa-Sulawesi.
Setelah masa Perang Dunia II (1950-1966), produksi pertambangan Indonesia mengalami penurunan. Baru menjelang tahun 1967, pemerintah Indonesia merumuskan kontrak karya (KK). KK pertama diberikan kepada PT. Freeport Sulphure (sekarang PT. Freeport Indonesia). Berdasarkan jenis mineralnya, pertambangan di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori,yaitu:
1. Pertambangan Golongan A, meliputi mineral-mineral strategis seperti: minyak, gas alam, bitumen, aspal, natural wax, antrasit, batu bara, uranium dan bahan radioaktif lainnya, nikel dan cobalt.
2. Pertambangan Golongan B, meliputi mineral-mineral vital, seperti: emas, perak, intan, tembaga, bauksit, timbal, seng dan besi.
3. Pertambangan Golongan C, umumnya mineral-mineral yang dianggap memiliki tingkat kepentingan lebih rendah daripada kedua golongan pertambangan lainnya. Antara lain meliputi berbagai jenis batu, limestone, dan lain-lain.
Eksploitasi mineral golongan A dilakukan Perusahaan Negara, sedang perusahaan asing hanya dapat terlibat sebagai partner. Sementara eksploitasi mineral golongan B dapat dilakukan baik oleh perusahaan asing maupun Indonesia. Eksploitasi mineral golongan C dapat dilakukan oleh perusahaan Indonesia maupun perusahaan perorangan. Adapun pelaku pertambangan di Indonesia dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu Negara, Kontraktor dan Pemegang KP (Kuasa Pertambangan). Selanjutnya beberapa isu-isu penting permasalahan pada pertambangan, adalah ketidakpastian kebijakan, penambangan liar, konflik dengan masyarakat lokal, konflik sektor pertambangan dengan sektor lainnya.
1.1 Ketidakpastian Kebijakan
Hal ini mengakibatkan tidak adanya jaminan hukum dan kebijakan yang dapat menarik para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Menurut Pricewaterwaterhouse Coopers (PwC), dalam laporan Indonesian Mining Industry Survey 2002, kekurangpercayaan investor terlihat dari penurunan eksplorasi dan kelayakan, serta pengeluaran untuk pengembangan dan aktiva. Tahun 2001, pengeluaran menurun 42% dibanding tahun 2000, sedangkan pengeluaran untuk aktiva dan pengembangan tahun 2001 hanya 15% dibanding rata-rata pengeluaran periode 1996-1999. Pengeluaran untuk eksplorasi dan kelayakan tahun 2001 menurun dari rata-rata pengeluaran tahun 1996-1999, sebesar US$ 434,3 juta menjadi US$ 37,9.
1.2 Penambangan Liar
Antara lain hal ini disebabkan oleh lemahnya penerapan hukum dan kurang baiknya sistem
perekonomian, sehingga mendorong masyarakat mencari mata pencaharian yang cepat menghasilkan. Salah satu bentuk penambangan liar yang sering dibicarakan adalah
PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin). Pertambangan seperti ini banyak ditemui di pedalaman Kalimantan. Di sana masyarakat setempat mendulang emas di sepanjang tepian sungai dengan peralatan tradisional. Salah satu sungai yang ramai oleh pertambangan emas masyarakat adalah Sungai Kahayan. Kegiatan PETI berdampak cukup serius, seperti pendangkalan sungai, terganggunya alur pelayaran kapal oleh pasir gusung, pencemaran air sungai oleh merkuri, dan berkurangnya sumber protein bagi masyarakat (ikan).
1.3 Konflik dengan Masyarakat Lokal
Pada saat produksi, terdapat beberapa potensi konflik, seperti kesenjangan sosial ekonomi, perbedaan sosial budaya, serta munculnya rantai sosial akibat munculnya kluster kegiatan ekonomi beresiko sosial tinggi (premanisme, lokalisasi, dll). Sementara, pada saat pasca pertambangan, terdapat beberapa potensi konflik, seperti pengangguran, klaim terhadap lahan pasca pertambangan, munculnya pertambangan rakyat, dan sisa aktivitas sosial.
1.4 Konflik Sektor Pertambangan dengan Sektor Lainnya
Dalam hal ini misalnya konflik dalam penataan dan pemanfaatan ruang, pelestarian lingkungan, serta konflik pertambangan dengan sektor kehutanan dalam penggunaan lahan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan. Penyebab konflik sektor pertambangan dengan sektor lain, antara karena:
1. Sulitnya Mengakomodasi Kegiatan Pertambangan kedalam Penataan Ruang
Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya terminologi land use dan land cover dalam penataan ruang. Land use (penggunaan lahan) merupakan alokasi lahan berdasarkan fungsinya, seperti permukiman, pertanian, perkebunan, perdagangan, dan sebagainya. Sementara land cover merupakan alokasi lahan berdasarkan tutupan lahannya, seperti sawah, semak, lahan terbangun, lahan terbuka, dan sebagainya. Pertambangan tidak termasuk ke dalam keduanya, karena kegiatan sektor pertambangan baru dapat berlangsung jika ditemukan kandungan potensi mineral di bawah permukaan tanah pada kedalaman tertentu. Meskipun diketahui memiliki kandungan potensi mineral, belum tentu dapat dieksploitasi seluruhnya, karena terkait dengan besaran dan nilai ekonomis kandungan mineral tersebut. Proses penetapan kawasan pertambangan yang membutuhkan lahan di atas permukaan tanah membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan proses penataan ruang itu sendiri.
2. Sering Dituduh sebagai ’Biang Keladi’ Kerusakan Lingkungan
Kerusakan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Dampak lingkungan sangat terkait dengan teknologi dan teknik pertambangan yang digunakan. Sementara teknologi dan teknik pertambangan tergantung pada jenis mineral yang ditambang dan kedalaman bahan tambang, misalnya penambangan batubara dilakukan dengan sistem tambang terbuka, sistem dumping (suatu cara penambangan batubara dengan mengupas permukaan tanah). Beberapa permasalahan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan, antara lain masalah tailing, hilangnya biodiversity akibat pembukaan lahan bagi kegiatan pertambangan, adanya air asam tambang.
3. Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang dengan Lahan Kehutanan
Hutan merupakan ekosistem alami tempat senyawa-senyawa organik mengalami pembusukan dan penimbunan secara alami. Setelah cukup lama, materi-materi organik tersebut membusuk, akhirnya tertimbun karena terdesak lapisan materi organik baru. Itu sebabnya hutan merupakan tempat yang sangat mungkin mengandung banyak bahan mineral organik, yang potensial untuk dijadikan sebagai bahan tambang.
Saat ini pertambangan sering dilakukan di daerah terpencil, bahkan di kawasan hutan lindung. Menurut TEMPO Interaktif (4 Maret 2003), terdapat 22 perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan lindung dan sempat ditutup. Total investasi 22 perusahaan tersebut mencapai US$ 12,2 miliar (Rp 160 triliun). Kegiatan pertambangan dinilai akan merusak ekosistem hutan lindung, yang berfungsi sebagai kawasan konservasi alam.

Minggu, 11 Desember 2011

Air Asam Tambang

BAB I

Pendahuluan

Aktifitas pertambangan dianggap seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial.

Sebagai sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan.

Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang dari batu-batuan atau pasir seperti dalam pertambangan emas, para penambang pada umumnya menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan.

Salah satu kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh proses penambangan adalah keluarnya logam-logam berbahaya bagi makhluk hidup yang teroksidasi oleh udara bebas yang kemudian membentuk asam sulfide dan larut bersama air dan menyebabkan air pelarutnya menjadi asam yang disebut Air Asam Tambang.

Air asam tambang yang mengalir di permukaan maupun yang terserap masuk ke tanah dapat mencemari lingkungan dan air permukaan yang biasa di gunakan oleh makhluk hidup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Air yang mengandung kadar asam yang tinggi dan tercemar logam berat tersebut sangat membahayakan bagi kehidupan makhluk hidup di dunia ini tidak terkecuali manusia sendiri.

Untuk itulah masalah ini saya angkatkan agar kita ias bersama mencari solusi terbaik dari masalah ini, karena air merupakan sumber bagi kehidupan di muka bumi.

1

BAB II

Pembahasan

I. Pengertian Air Asam Tambang

Air Asam Tambang (AAT) adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebutkan lindian, rembesan atau aliran yang telah dipengaruhi oleh oksidasi alamiah mineral sulfida yang terkandung dalam batuan yang terpapar selama penambangan.
AAT yang timbul akibat dari kegiatan pertambangan sangat berpengaruh negatif terhadap penurunan kualitas lingkungan, terutama bila sudah masuk ke dalam system air permukaan, air bawah tanah serta tanah di sekitarnya.

II. Penyebab Air Asam Tambang dan Kandungan Air Asam Tambang

Air Asam Tambang (AAT) berasal dari zat kimia yang tekandung dalam batuan limbah yang berfungsi dalam pemurnian bijih yang berasal dari Grasberg. Grasberg tersebut mengandung Pirit (Senyawa sulfidan / FeS2 ) dan tembaga sulfida. Bila terkena udara luar maka senyawa sulfida ini akan teroksidasi dan menghasilkan senyawa asam sulfat.

Dengan adanya rembesan air, seperti air hujan, maka akan dihasilkan air dengan PH yang berkisar antara 2,5-3,5 dan kaya akan logam tembaga.

Dalam air asam tambang (Acid Mine Drainage / Acid Rock Drainage) tersebut selain terkandung H2SO4 juga terkandung logam-logam berat yang sangat membahayakan bagi makhluk hidup yaitu logam Tembaga (Cu), Alumunium (Al), Besi (Fe), Timbal (Pb), dan Mangan (Mn).

III. Pengaruh Mineral Terhadap pH dan Logam Terhadap Air

Data berikut menunjukkan penurunan ph yang terjadi terhadap air hujan yang PH awalnya berkisar antara 5,0-5,5.

2

Pada data di atas logam yang di guakan adalah Pirit (FeS2 ) dan Kaolin. Terlihat pada hari ke 37 PH air hujan yang telah terkontaminasi Pirit turun drastis dari 5,0 menjadi 2,0 yang membuat air hujan tersebut menjadi sangat asam.

IV. Dampak Pencemaran Air Asam Tambang (AAT/AMD) Terhadap Lingkungan

Reaksi air asam tambang (Acid Mine Drainage/AMD) berdampak secara langsung terhadap kualitas tanah dan air karena pH menurun sangat tajam. Hasil penelitian Widyati (2006) dalam Widyati (2010) pada lahan bekas tambang batubara PT. Bukit Asam Tbk. menunjukkan pH tanah mencapai 3,2 dan pH air berada pada kisaran 2,8. Menurunnya, pH tanah akan mengganggu keseimbangan unsur hara pada lahan tersebut, unsur hara makro menjadi tidak tersedia karena terikat oleh logam sedangkan unsur hara mikro kelarutannya meningkat (Tan, 1993 dalam Widyati, 2010). Menurut Hards and Higgins (2004) dalam Widyati (2010) turunnya pH secara drastis akan meningkatkan kelarutan logam-logam berat pada lingkungan tersebut.

Dampak yang dirasakan akibat AMD tersebut bagi perusahaan adalah alat-alat yang terbuat dari besi atau baja menjadi sangat cepat terkorosi sehingga menyebabkan inefisiensi baik pada kegiatan pengadaan maupun pemeliharaan alat-alat berat.

V. Dampak Air Asam Tambang (Acid Mine Drainage/AMD) Bagi Makhluk Hidup

3

Terhadap makhluk hidup, AMD dapat mengganggu kehidupan flora dan fauna pada lahan bekas tambang maupun hidupan yang berada di sepanjang aliran sungai yang terkena dampak dari aktivitas pertambangan. Hal ini menyebabkan kegiatan revegetasi lahan bekas tambang menjadi sangat mahal dengan hasil yang kurang memuaskan.

Terhadap manusia AAT/AMD mempunyai dampak yang cukup berbahaya Logam berat yang terkandung dalam AAT, seperti tembaga dan aluminium bersifat sangat toksik (beracun) bagi mahluk hidup. Jika masuk ke dalam tubuh, logam-logam berat akan mengalami bioakumulasi atau tinggal di dalam jaringan hidup dan dapat berpindah-pindah melalui rantai makanan. Di dalam tubuh manusia, tembaga (Cu) dapat mengakibatkan depresi, mempengaruhi fungsi hati dan ginjal serta menimbulkan gangguan pada pembuluh darah.

VI. Penanganan dan Pengolahan Air Asam Tambang

Seperti diketahui bahwa banyak teknologi yang dapat digunakan untuk perbaikan kualitas AMD. Namun ada dua teknologi yang cukup sederhana, ekonomis dan efisien yang dapat diaplikasikan untuk peningkatan kualitas AMD, yaitu: In Situ Treatment dengan menambahkan batu kapur (limestone) langsung ke AMD, dan Passive Treatment menggunakan sistem permeable reactive barrier (PRB), open limestone channels (OLCs), anoxic limestone drains (ALDs) dan constructed wetland (rawa buatan) untuk aliran AMD.

Metode untuk menetralisasikan AMD adalah dengan menggunakan limestone. Sistem passive treatment yang sangat efektif dalam menurunkan asiditas AMD adalah OLCs dan ALDs, yang mana sistem ini sudah dikembangkan secara komersial di Canada dan USA. Pemisahan sistem limestone dengan wetland lebih efektif dan lebih terkontrol dibandingkan dengan sistem yang disatukan dalam wetland. Perbaikan AMD biasanya menggunakan treatment bertingkat dari beberapa sistem yang disebutkan di atas untuk perbaikan kualitas airnya. Diagram alir pengolahan air tambang sebelum ke perairan umum dapat dilihat pada Gambar 1.

4

Sistem constructed wetland atau lahan basah/rawa buatan juga merupakan passive treatment yang cukup efektif untuk pengontrolan AMD, akan tetapi untuk efektifitas treatment sistem wetland tidak bisa langsung digunakan untuk treatment AMD kecuali sistem di lengkapi dengan media kapur. Pretreatment AMD dengan pengapuran atau menggunakan sistem anaerobik harus dilakukan sebelum ditreatment menggunakan wetland aerobik.

Sistem wetland atau lahan basah secara alamiah adalah daerah transisi (ekoton) antara ekosistem perairan dimana memiliki kondisi basah dan tergenang dengan ekosistem darat yang kering. Lahan basah dapat memiliki masa terendam air namun juga dapat praktis kering. Ciri-ciri lahan basah adalah adanya tumbuhan yang bersifat hidrofit yang dapat beradaptasi dengan kondisi kering maupun basah.

Secara alamiah, pada lahan basah terjadi proses-proses biologi, kimia dan fisika. Proses biologi terjadi pada interaksi antara tumbuhan penyusun lahan basah dengan lingkungan lahan basah tersebut. Penyerapan (up taking) unsur-unsur yang dibutuhkan untuk pertumbuhan diserap melalui akar atau organ yang berfungsi seperti akar pada air dan substrat tumbuh tumbuhan tersebut. Rawa buatan diyakini dan telah teruji kemampuannya dalam menurunkan beban pencemar yang terdapat dalam air.

5

Tidak hanya limbah rumah tangga yang tinggi akan nutrien tatapi juga limbah tambang yang memiliki kandungan logam tinggi dan kadang ber-pH sangat rendah. Gersberg et al. (1984) melaporkan bahwa lahan basah buatan mampu menurunkan kandungan konsentrasi logam cadmium, tembaga dan seng masing-masing hingga 99%, 99% dan 97%. Namun demikian tumbuhan dalam rawa buatan hanya menyerap logam dalam konsentrasi yang sangat rendah yaitu kurang dari 1% .

Penyerapan logam dalam air, terutama Fe dan Mn, akan berlangsung efektif apabila terdapat intreraksi secara biologis yang menjembatani oksidasi dan reduksi.

Rawa buatan adalah satu-satunya ekosistem yang didalamnya terjadi proses-proses oksidasi dan reduksi. Proses biologi lainnya yang terjadi pada lahan basah adalah proses pelepasan material organik dari tumbuhan ke lingkungan sekitarnya. Tumbuhan merupakan elemen yang sangat penting bagi pertumbuhan komunitas mikroba. Perombakan material secara langsung menjadi materi yang sangat sederhana dapat dilakukan oleh komunitas mikroba. Keberadaan tumbuhan dengan sistem perakarannya mampu menyokong pertumbuhan mikroba dalam sistem yang juga akan mendegradasi senyawa-senyawa logam berat pada sistem.

Pada sistem wetland anaerobik, komposisi reaktif material yang digunakan seperti kompos, daunan, serbuk gergaji di tambahkan lumpur aktif dari sistem sewage juga menstimulasi pertumbuhan bakteri pereduksi sulfat untuk menaikan alkalinitas dan menyisihkan logam dalam bentuk endapan sulfida (Benner et al, 1997; Steed et al, 2000, Waybrant et al, 2002). Sistem gabungan secara kimia dan biologi terbukti dapat meningkat peroduktivitas dari kolong AMD (mining pit lake) (Simon et al, 2004), sehingga dapat di manfaatkan untuk budidaya perikanan.

6

Berikut adalah reaksi peningkatan alkalinitas dengan bakteri pereduksi sulfat dan penyisihan logamnya dalam bentuk metal sulfida:

Namun demikian, penelitian-penelitian tersebut dilakukan pada air sedangkan sumber-sumber yang menjadi pangkal terjadinya AMD belum tersentuh. Hal yang sangat penting sesungguhnya adalah upaya pencegahan terbentuknya AMD. Bagaimana mencegah kontak mineral sulfide dengan oksigen dan menghambat pertumbuhan bakteri pengoksidasi sulfur (BOS) adalah hal yang paling menentukan dalam menangani AMD. Sebagai contoh PT. Bukit Asam Tbk menghambat kontak mineral-oksigen dengan melapisi lahan bekas tambang dengan blue clay setebal 1-2 m sehingga biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ini per hektar sungguh fantastis. Tetapi proses AMD secara geokimia jauh lebih lambat dibandingkan dengan proses yang dikatalis oleh BOS. Sehingga di PT. Bukit Asam masih terjadi AMD.

7

BAB III

Penutup

Kesimpulan dan Saran

1. Air Asam Tambang merupakan limbah dari proses pertambangan yang terjadi karena reaksi Pirit(FeS2) dengan udara bebas (O2) yang kemudian dilarutkan oleh air(H2O) menghasilkan asam sulfat(H2SO4)

2. Air Asam Tambang (Acid Mine Drainage/AMD) memiliki pH berkisar antara 2,5-3,5 dan mengan dung logam berbahaya seperti besi (Fe), timbal (Pb), Alumunium (Al), Tembaga (Cu),dan Mangan(Mn).

3. Air asam tambang berdampak pada pH tanah yang menurun yang menyebabkan unsur-unsur hara dalam tanah menjadi berkurang atau bahkan mungkin habis yang menyebabkan kesuburan tanah menurun dan tak ada lagi vegetasi yang dapat tumbuh di atasnya

4. Bagi makhluk hidup khususnya manusia air asam tambang yang mengandung logam mengkonsumsinya

5. Pencegahan Air Asam Tambang agar tidak mencemari lingkungan dapat dilakukan dengan dua cara: In Situ Treatment dengan menambahkan batu kapur (limestone) langsung ke AMD, dan Passive Treatment menggunakan sistem permeable reactive barrier (PRB), open limestone channels (OLCs), anoxic limestone drains (ALDs) dan constructed wetland (rawa buatan) untuk aliran AMD.

KEBIJAKAN TATA LINGKUNGAN PERTAMBANGAN


UU No. 11/1967 pasal 30: Apabila selesai melakukan penambangan dan penggalian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang KP yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit dan bahaya lainnya bagi masyarakat sekitar.

PP 32/1969 pasal 46 ayat 4: Sebelum meninggalkan bekas KP, baik karena pembatalan maupun karena hal lain, pemegang KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.

UU No. 4 / 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan PP No. 29 / 1986 bertujuan untuk:

1. Menciptakan keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan

2. terkendalinya manusia Indonesia menjadi pembina lingkungan

3. terciptanya pembangunan berwawasan lingkungan

4. terlindungnya negara dari dampak kegiatan pembangunan

Pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular adalah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang tujuannya antara lain:

1. Meniadakan atau mengurangi resiko

2. Mengoptimalkan hasil pembangunan

3. Meniadakan atau mencegah pertikaian

Amdal merupakan suatu studi yang dilakukan secara sadar dan berencana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan.

Amdal terdiri dari:

1. Kerangka Acuan Dampak Lingkungan

2. Analisi Dampak Lingkungan (Andal)

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Tahapan Amdal:

1. Identifikasi komponen rencana kegiatan dan rona awal lingkungan

2. Proyeksikan / perkirakan perubahan rona akibat kegiatan (duga)

3. Evaluasi dampak lingkungan

4. Rekomendasikan saran atau tindakan pengelolaan dan pemantauannya.

Pekerjaan yang dapat dilakukan untuk perbaikan lingkungan pasca tambang:
1.
Reklamasi

2. Restorasi

3 Rehabilitasi