UU No. 11/1967 pasal 30: Apabila selesai melakukan penambangan dan penggalian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang KP yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit dan bahaya lainnya bagi masyarakat sekitar.
PP 32/1969 pasal 46 ayat 4: Sebelum meninggalkan bekas KP, baik karena pembatalan maupun karena hal lain, pemegang KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.
UU No. 4 / 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan PP No. 29 / 1986 bertujuan untuk:
1. Menciptakan keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan
2. terkendalinya manusia Indonesia menjadi pembina lingkungan
3. terciptanya pembangunan berwawasan lingkungan
4. terlindungnya negara dari dampak kegiatan pembangunan
Pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular adalah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang tujuannya antara lain:
1. Meniadakan atau mengurangi resiko
2. Mengoptimalkan hasil pembangunan
3. Meniadakan atau mencegah pertikaian
Amdal merupakan suatu studi yang dilakukan secara sadar dan berencana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan.
Amdal terdiri dari:
1. Kerangka Acuan Dampak Lingkungan
2. Analisi Dampak Lingkungan (Andal)
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Tahapan Amdal:
1. Identifikasi komponen rencana kegiatan dan rona awal lingkungan
2. Proyeksikan / perkirakan perubahan rona akibat kegiatan (duga)
3. Evaluasi dampak lingkungan
4. Rekomendasikan saran atau tindakan pengelolaan dan pemantauannya.
Pekerjaan yang dapat dilakukan untuk perbaikan lingkungan pasca tambang:
1. Reklamasi
2. Restorasi
3 Rehabilitasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar