Minggu, 11 Desember 2011

INSPEKSI DAN PENGAWASAN TEKNIS PERTAMBANGAN

Inspeksi bertujuan untuk peningkatan ditaatinya segala ketentuan perundang-undangan yang ada dalam suatu usaha pertambangan, terutama dalam bidang keselamatan kerja dan perlindungan terhadap lingkungan.

Cakupan inspeksi/pengawasan:

1. Eksplorasi

2. Pembersihan lahan

3. Pengupasan tanah penutup

4. Konstruksi dan sarana prasarana penunjang

5. Ekploitasi

6. Pengolahan / pemurnian

7. Pasca tambang

Inspeksi dilakukan oleh seorang Inspektur Tambang: PNS dalam DESDM dan Pemda yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hak penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan inspeksi aspek keselamatan pertambangan dan lingkungan.

Wewenang dan Tanggung Jawab Inspektur Tambang:

1. Masuk tambang setiap saat saat disertai surat tugas

2. Menghentikan/menutup sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bila dianggap tidak aman dan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

3. Minta bantuan pihak terkait dari Pemda setempat atau pihak terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

4. Tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambilnya

5. Tanggung jawab terhadap pelaporan hasil inspeksinya

6. Tanggung jawab kepada kepala Pelaksana Inpektur Tambang sesuai tugas dan wewenangnya.

Fungsinya:

1. Inpeksi/pemeriksaan

2. Penyelidikan kecelakaan atau kejadian berbahaya

3. Penyelidikan pencemaran lingkungan

4. Uji limbah

5. Pembinaan keselamatan kerja

6. Perintah atau larangan, serta saran perbaikan jika ada pelanggaran

7. Menyusun laporan

Tidak ada komentar: