Minggu, 11 Desember 2011

KONTRAK KARYA (KK), PERJANJIAN KERJA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B)

Aspek Hukum dan Ketentuan Umum

1. Investor berbadan hokum Indonesia (PT) yang ditunjuk sebagai kontraktor tunggal

2. PT memegang manajemen perusahaan

3. Hak dan Kewajiban PT hanya dapat dipindahkan atas persetujuan pemerintah

4. Pelaksanaan kontrak tunduk pada hukum Indonesia

5. Bila PT lalai dalam melaksanakan kewajibannya, pemerintah dapat memutuskan kontrak

6. Bila terjadi perselisihan yang tidak bias dicari perdamaian, diselesaikan melalui dewan arbitrase

7. Naskah kontrak dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris)

Aspek Teknis:

1. Wilayah KK/PKP2B adalah wilayah usaha PT yang luasnya dan batas-batasnya ditetapkan serta dipetakan

2. PT berhak melakukan penyelidikan umum 1 tahun dengan masa perpanjangan 1 tahun, eksplorasi 3 tahun dengan masa perpanjangan 2 x 1 tahun

3. PT wajib membuat laporan setiap kemajuan usahanya dan berangsur-angsur memperkecil wilayah kerjanya (25% dari 62.500 Ha).

Kewajiban PT:

1. Uang jaminan

2. Pajak-pajak: a-l

Ketentuan lain:

Lalu lintas devisa

Pengadaan barang

Pemasaran

Promosi Kepentingan Nasional

Lain-lain

Tidak ada komentar: