Minggu, 11 Desember 2011

Pembagian Bahan Galian

PEMBAGIAN GOLONGAN BAHAN GALIAN

Dasar hukum pembagian golongan:

1. Sifat dan Karakteristik

2. Kegunaan

3. Keterdapatan

4. Pertimbangan ekonomi / teknologi

5. Kepentingan Nasional/negara

Klasifikasi langsung terkait dengan azaz penguasaan, pembatasan pengusahaan, dan penggunaan. Penggolongan didasarkan atas pasal 1 ayat a, b, dan c PP No. 27/1980

Golongan A (Strategis):

- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam

- bitumen padat, aspal;

- antrasit, batubara, batubara muda;

- uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya;

- nikel, kobalt;

- timah.

Golongan B (Vital):

- besi, mangan, molybdenum, khrom, wolfram, vanadium, titanium;

- bauksit, tembaga, timbal, seng;

- emas, platina, perak, air raksa, intan;

- arsen, antimon, bismut;

- yitrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam langka lainnya;

- berillium, korundum, zircon, kristal kwarsa;

- kriolit, fluorspar, barit;

- yodium, brom, khlor, belerang

Golongan C (tidak termasuk A dan B):

- nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);

- asbes, talk, mika, grafit, magnesit;

- yerosit, leusit, tawas (alum), oker;

- batu permata, batu setengah permata;

- pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;

- batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fuller earth);

- marmer, batu tulis;

- batu kapur, dolomit, kalsit;

- granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Tidak ada komentar: