PEMBAGIAN GOLONGAN BAHAN GALIAN
Dasar hukum pembagian golongan:
1. Sifat dan Karakteristik
2. Kegunaan
3. Keterdapatan
4. Pertimbangan ekonomi / teknologi
5. Kepentingan Nasional/negara
Klasifikasi langsung terkait dengan azaz penguasaan, pembatasan pengusahaan, dan penggunaan. Penggolongan didasarkan atas pasal 1 ayat a, b, dan c PP No. 27/1980
Golongan A (Strategis):
- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam
- bitumen padat, aspal;
- antrasit, batubara, batubara muda;
- uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya;
- nikel, kobalt;
- timah.
Golongan B (Vital):
- besi, mangan, molybdenum, khrom, wolfram, vanadium, titanium;
- bauksit, tembaga, timbal, seng;
- emas, platina, perak, air raksa, intan;
- arsen, antimon, bismut;
- yitrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam langka lainnya;
- berillium, korundum, zircon, kristal kwarsa;
- kriolit, fluorspar, barit;
- yodium, brom, khlor, belerang
Golongan C (tidak termasuk A dan B):
- nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
- asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
- yerosit, leusit, tawas (alum), oker;
- batu permata, batu setengah permata;
- pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
- batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fuller earth);
- marmer, batu tulis;
- batu kapur, dolomit, kalsit;
- granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar