Rabu, 14 Desember 2011

Dosa yang Pernah Dilakukan PT.Newmont


PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)

PT NNT ini, 80% sahamnya dikuasai oleh PT Newmont Mining Corp, sisanya sebear 20% dimiliki oleh PT Pukuafu Indah milik Yusuf Merukh. Sedangkan investasi yang ditanam sebesar 1,9 miliar dolar Amerika.

Luas konsesi yang diberikan kepada NNT seluas .1.127.134 hektar lahan, meliputi wilayah pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Mulai berproduksi sejak tahun 2000.

Metode pertambangan NNT ini sudah selayaknya perlu diawasi secara intensif. PT NNT menggunakan metode pertambangan open pit(tambang terbuka) dan membuang limbah sisa olahan dengan menggunakan sistem submarine tailing disposal(STD).

Berarti, sedikitnya 110 ribu ton tailing telah dibuang ke laut setiap hari oleh perusahaan tersebut.

Bukan itu saja. Beberapa sentra pemukiman seperti di Desa Tongo Sejorong di lingkar tambang sekarang sudah tidak dapat menjalankan kegatan pertanian secara normal, karena praktek pertambangan yang boros air telah berakibat timbulnya kekeringan lingkungan sekitar.

Para nelayan di pesisir pantai Sumbawa Barat seperti Pantai Benete, Labu Lalar, dan Poto Tano, sekarang tidak lagi dapat memperoleh ikan dari perairan mereka. Akibat tercemar tailing, para nelayan di Kabupaten Lombok Timur yang menggantungkkan penghidupannya terhadap potensi perikanan selat alas, telah kehilangan sejumlah besar hasil tangkapan ikan
.



Tidak ada komentar: