Minggu, 11 Desember 2011

Pentingnya Undang-undang pertambangan

1. Pertambangan: Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan semua bahan galian dari muka bumi yang mempunyai nilai ekonomis.

2. Bahan Galian: Unsur-unsur kimia, mineral, bijih-bijih, dan segala macam batuan, termasuk batu-batu mulia, yang merupakan endapan alam.

Cakupan Usaha Pertambangan:

1. Penyelidikan Umum: Penyelidikan geologi secara umumatau geofisika di daratan, diperairan, dan dari udara, yang maksudnya untuk membuat peta geologi umumdan menetapkan adanya tanda-tanda adanya bahan galian.

2. Eksplorasi: Segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti /seksama adanya sifat dan letakan bahan galian

3. Studi Kelayakan (Feasibility Study): Kajian teknis dan ekonomis tentang bahan galian yang ada pada suatu lokasi, yang dapat menyimpulkan apakah bahan galian yang ada tersebut layak secara ekonomis untuk ditambang atau tidak.

4. Development: Kegiatan awal penambangan berupa membuat/menyediakan segala sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penambangan, seperti pembuatan jalan masuk ke lokasi,terowongan (bagi tambang bawah tanah), mengadakan alat-alat galian sampai kepada penggalian tanah penutup (over burden)

5. Ekploitasi: Pemisahan bahan galian dari batuan induk dan pengotornya (breaking sampai kepada loading)

6. Pemurnian: Memisahkan bahan galian terpakai dari unsure-unsur pengotor yang terbawa saat penambangan, supaya sesuai dengan keinginan pasar (sipemakai)

7. Transportasi: Segala usaha untuk mengangkut bahan galian yang sudah ditambang untuk sampai kepada si pemakai (konsumen), antara lain dengan menggunakan chain conveyor, belt conveyor, kereta api, truk, atau kapal.

8. Marketting: Segala usaha untuk menjual hasil tambang kepada pemakai, seperti promosi sampai kepada model-model transaksi penjualannya.

Undang-undang Pertambangan diperlukan karena adanya sifat-sifat khusus industri pertambangan:

1. Unrenewable, unreplacable, wasting asset:

2. Sebaran bahan galian terpencar dan tidak dapat dipilih

3. Remote location

4. Kadarnya kecil

5. High risk

6. Capital intensive

7. Finite life

8. Cenderung merusak lingkungan

9. Agenf of Development of Area, tapi

Sasaran pengelolaan industri pertambangan:

1. GDP

2. Export Revenues

3. Government Fiscal Revenues

Kriteria Keputusan Pemodal Asing:

1. Geological Propectivity

2. Security of title

3. Political Risk

4. Taxation and environtment regulation

5. Foreign Ownership regulation

Tidak ada komentar: